JAKARTA, KOMPAS.com — Pada Minggu (31/12/2017), artis Jennifer Dunn dibekuk polisi karena tersangkut kasus narkoba.
Namun, hingga Kamis (4/1/2018), Jennifer belum juga menghuni Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini Jennifer masih mendekam di ruangan khusus di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Ada ruangan khusus di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1/2018).
Baca juga: Sandiaga Sebut Jennifer Dunn Korban Industri Narkoba
Menurut Argo, penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus itu sehingga Jennifer belum ditahan di rutan.
Argo membantah jika pihaknya disebut memberi keistimewaan terhadap Jennifer. "Semua seperti itu, sesuai SOP (standar operasional prosedur)," kata Argo.
Berdasarkan SOP, penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk memeriksa seseorang yang terkait kasus narkoba.
Jika waktu tersebut masih dirasa kurang, penyidik bisa menambah waktu pemeriksaan itu 3x24 jam lagi sehingga penyidik mempunyai waktu 6 hari untuk memeriksa seseorang yang tersandung kasus narkoba.
Baca juga: Polisi Belum Berencana Rehabilitasi Jennifer Dunn
Jennifer ditangkap setelah polisi menangkap FS yang disebut sebagai bandar di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). FS merupakan pemberi sabu untuk Jennifer.
Dari ponsel FS, polisi menemukan percakapan dari Jennifer yang memesan sabu. Polisi lalu menangkap Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan Jennifer, polisi menyita sedotan untuk mengonsumsi sabu.