JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Kereta Api Commuter Indonesia (KCI) kini memperbolehkan penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line membawa barang bawaan dalam ukuran besar.
Hal itu untuk mengakomodasi penumpang KRL yang sekaligus menjadi pengguna layanan kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT KCI Muhammad Nurul Fadhila mengatakan, pengguna KRL dapat membawa barang bawaan yang bisa dijinjing sendiri atau diletakan pda rak bagasi dengan ukuran maksimum 100x40x30 sentimeter.
Aturan tambahan berlaku untuk pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin 18 inci, 19 inci, 20 inci, hingga ukuran 48x74x29 sentimeter.
"Mulai tanggal 8 Januari 2018, ada perubahan aturan barang bawaan, penumpang yang bawa koper ukuran lebih besar boleh naik KRL," kata Fadhila saat menggelar konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Baca juga : Ada KA Bandara, Penumpang Diizinkan Bawa Bagasi Besar Naik KRL
Total jumlah bawaan yang nantinya diperbolehkan untuk setiap pengguna sebanyak dua barang ukuran maksimum 100x40x30 sentimeter, dan dua koper dengan ukuran maksimum 48x74x29 sentiemeter.
Fadhila mengatakan, dengan perubahan ini pengguna yang naik KRL sebelum maupun sesudah menggunakan KA Bandara dapat lebih diakomodir kebutuhannya membawa barang bawaan dan koper.
"Jadi untuk koper khususnya kami memberikan ukuran yang lebih besar. Jadi penumpang yang mau naik KA bandara yang sebelumnya mau naik KRL dulu maka ukuran bagasi tas sudah disesuaikan dengan standar pesawat terbang. Kalau dulu kami larang ukurannya, sekarang kami besarkan," ujar Fadhila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.