Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Ingub, Anies Minta Pejabat DKI Proaktif Rekrut Penyandang Difabel Jadi Pegawai

Kompas.com - 06/01/2018, 09:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk meminta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif merekrut penyandang difabel sebagai pegawai di masing-masing SKPD nya.

Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 3 Januari 2018. Ingub tersebut memberikan ruang penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Anies mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.

"Perda maupun pergub itu sebelumnya sudah ada, instruksi mempertegas saja agar menjadi perhatian kepala SKPD supaya proaktif memberi ruang bagi saudara kita (penyandang) difabel," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (5/1/2018).

Baca juga: Anies Instruksikan Penyandang Difabel Dipekerjakan di Pemprov DKI

Dalam instruksinya, Anies meminta kepala SKPD mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD. Namun, Agus menyebut kuota tersebut tak selalu harus dipenuhi jika tidak memungkinkan.

"Kuota itu tidak berarti harus, kuota itu disiapkan tempat. Kalau memang tidak ada saudara kita yang difabel yang melamar ke situ atau tidak ada yang berminat ke situ, ya bukan berarti melanggar instruksi," kata Agus.

Ia menyampaikan, pekerjaan yang dialokasikan untuk penyandang difabel menyesuaikan kondisi yang bersangkutan. Contohnya, penyandang tunadaksa bisa bekerja sebagai operator di SKPD tertentu.

Baca juga: Surabaya Kini Punya Bus Ramah Difabel dan Anti-pelecehan Seksual

"Seperti di Jakarta Smart City untuk menerima telepon pengaduan warga, kan, bisa mereka yang tunadaksa," ucapnya.

Adapun, saat ini tercatat ada 17 penyandang difabel yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. BKD DKI Jakarta masih mendata kembali rincian jumlah penyandang difabel yang bekerja di Pemprov DKI.

Anies mengeluarkan ingub tersebut sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Anies Instruksikan SKPD Rekrut Penyandang Difabel Jadi Pegawai DKI

"Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan," demikian penggalan isi ingub tersebut.

Kompas TV Kemeriahan hari batik nasional sudah terasa sejak hari Minggu (1/10) kemarin dalam Karnaval Batik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com