JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, belum ada keputusan proses rehabilitasi terhadap artis Jennifer Dunn terkait penggunaan narkoba jenis sabu.
"Kemungkinan rehabilitasi, kami belum bicara tentang itu. Saat ini, kami hanya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan saja," ucap Argo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018).
Kuasa hukum Jennifer Dunn Pieter Ell mengatakan, akan membahas rencana pengajuan proses rehabilitasi dengan keluarga.
"Untuk rehabilitasi, saya baru mau bicarakan siang ini dengan pihak keluarganya. Jadi, selesai dari sini, kami akan berjumpa dengan pihak keluarga," ucap Pieter.
Baca juga: Jennifer Dunn Resmi Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, proses penahanan Jennifer Dunn yang dilakukan polisi sesuai SOP. Ketika ditanya pesan pihak keluarga terkait kasus ini, Pieter menyebut pihaknya dimintai tolong untuk membantu Jennifer.
"Keluarga, terutama Ibu Jennifer minta tolong kami untuk mendampingi proses hukum anaknya, itu saja," ujrnya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Dua Orang Terkait Kasus Narkoba Jennifer Dunn
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari, polisi menetapkan Jennifer sebagai tahanan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.