JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang arsitek bernama Feri Firman (50) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Poin Mas, Pancoran Mas, Depok. Dia dibunuh oleh tukang pijit langganannya yang bernama AM (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Poldw Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, Feri dibunuh oleh AM pada 10 Desember 2017 lalu. Namun, jasad Feri yang sudah membusuk baru ditemukan pada 3 Januari 2018.
"Korban baru ditemukan setelah tetangganya curiga dengan bau busuk dari rumah korban," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/1/2018).
Nico menambahkan, setelah mendapat informasi terkait tewasnya Feri, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil olah TKP itu, Feri diduga tewas karena dibunuh.
"Setelah olah TKP dengan tim DVI dan Labfor kami menemukan kejanggalan. Ditemukan juga tetesan darah di beberapa bagian rumah korban," ucap dia.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Nico, orang terakhir yang terlihat bertamu ke rumah Feri adalah AM. Polisi pun langsung mengejar AM dan menangkapnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (6/1/2018) kemarin.
Nico menerangkan, saat diinterogasi AM mengakui telah membunuh Feri. Pada 10 Desember 2017 lalu, AM bersama adiknya datang ke rumah Feri untuk meminjam uang guna membayar kontrakan.
"Saat berkunjung pelaku bilang bahwa keluarganya sedang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan. Jika tak segera membayar pelaku dan keluarganya akan diusir," kata Nico.
Bukannya memberi pinjaman, Feri malah menyarankan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di rumahnya. Tak dapat pinjaman, AM bersama adiknya kembali ke rumah kontrakannya di kawasan Cinere, Depok.
Namun, saat pukul 23.00, AM kembali mendatangi rumah Feri. Saat itu pelaku datang karena korban meminta untuk dipijat.
"Tersangka sudah kenal korban selama dua bulan, biasanya sehabis mijit korban memberi uang Rp 100.000-Rp 200.000," ujarnya.
Pada saat memijit korban, pelaku kembali mengutarakan ingin meminjam uang kepada Feri. Namun, lagi-lagi Feri lebih menyarankan agar keluarga AM tinggal saja di rumahnya.
Akhirnya, pelaku memutuskan untuk menginap di rumah korban. Saat subuh, korban membangunkan AM untuk sholat subuh berjamaah.
Usai shalat Feri kembali meminta untuk dipijit. Lagi-lagi, saat memijit AM kembali meminta uang.
"Korban mengatakan bahwa pelaku hanya bisa meminta-minta uang saja. Pelaku merasa tersinggung dan mengambil gunting yang langsung menusukkan ke korban," kata Nico.
Usai ditusuk, korban masih memberikan perlawanan. Akhirnya AM mengambil kursi dan memukulkannya ke kepala korban hingga tewas.
Sementara itu, AM mengaku melakukan pembunuhan itu secara spontan. Dia sudah menunggak bayar kontrakan selama dua bulan sebesar Rp 750.000.
Dia pun kini menyesal. Namun, akibat ulahnya AM terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.