JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
"Ah, Kalau MA memutuskan, ya pasti ditaati dong," ujar Anies dengan senyum dan mata berbinar-binar saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1/2018).
Anies menyebut kabar dibatalkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tersebut bukan sekadar kabar baik.
"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," ujarnya.
Baca juga: Cerita di Balik Penundaan Larangan Sepeda Motor
Menurut Anies, keputusan MA ini sejalan dengan ide yang pernah digagasnya untuk menghadirkan kesetaraan, kesempatan, dan keadilan bagi masyarakat Jakarta.
"Putusannya sama enggak dengan ide kita? Sama!" ucap Anies.
"Dari kemarin kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," kata dia lagi.
Baca juga: ERP, Disinsentif Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin
Kedua pergub mengenai larangan motor melintas tersebut diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebelumnya, Anies menginginkan kendaraan roda dua atau sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin lagi. Dia mengiginkan warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di Jakarta.
Baca juga: Kadishub Akan Kaji Keinginan Anies-Sandi Hapus Larangan Sepeda Motor
Anies mengatakan, ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Aktivitas mereka antara lain mengantar pesanan makanan siang.
"Kalau motor enggak bisa masuk, enggak ada yang bisa antar makanan ke situ. Kebayang, kan, jadi ini buka soal yang kerja, jadi ini bagi mereka yang sudah kerja di sana juga kerepotan nanti," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/11/2017).