JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah menanggapi keberatan Unit Pengelola Teknis (UPT) Taman Margasatwa (TM) Ragunan terkait perjanjian kerja sama (PKS) sistem e-ticketing. Menurut dia, perjanjian kerja sama pada dasarnya bisa dievaluasi.
"Berkaitan dengan PKS, kami pun kalau diberikan untuk evaluasi akan evaluasi. Semua MoU kan harus saling menguntungkan," kata Zulfarshah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (8/1/2018).
UPT Taman Margasatwa Ragunan sebelumnya mengeluhkan kewajiban untuk mengendapkan dana sebesar Rp 20 miliar di rekening Bank DKI. Dana tersebut tidak bisa diotak-atik. Padahal sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UP Ragunan harus siap jika suatu hari Pemprov DKI membutuhkan dana dari mereka.
Menurut Zulfarshah, dana tersebut bukan berarti tidak lagi menjadi milik Taman Margasatwa Ragunan. Dalam evaluasi perjanjian kerja sama nanti, kata Zul, masalah dana itu bisa disesuaikan dengan kesepakatan dua belah pihak.
Baca juga : DPRD: Kerjasama UPT Ragunan dan Bank DKI hanya Untungkan Satu Pihak
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso sebelumnya mengatakan, kerja sama antara Bank DKI dan Taman Margasatwa Ragunan hanya menguntungkan satu pihak. Selain dibebankan masalah dana yang mengendap, UPT Ragunan juga juga harus deposit Rp 500 juta untuk top up kartu para pengunjung.
Terkait itu, Zulfarshah mengatakan Bank DKI memberi talangan sejak tahun ini.
"Januari 2018 ini kami beri talangan Rp 500 juta untuk top-up supaya Ragunan tidak lagi," ujar Zulfarshah.
Dia mengingatkan tujuan awal penggunaan sistem e-ticketing yaitu untuk mendukung transaksi non-tunai di masyarakat. Tak hanya Ragunan, lokasi wisata lain seperti museum dan Monas juga sudah menggunakan e-ticket JakOne sebagai tiket masuknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.