Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tentukan Jalur Hukum, DKI Pelajari Perjanjian Jual Beli Lahan Sumber Waras

Kompas.com - 08/01/2018, 20:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya akan mempelajari perjanjian jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebelum memutuskan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pembelian lahan tersebut. Perjanjian jual beli itu dibuat antara Pemprov DKI dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"Paling tidak kami lihat dari perjanjiannya dulu, kan Pak Gubernur (Anies Baswedan) arahannya kemarin untuk membatalkan pengadaannya. Kan nanti substansinya ada di perjanjiannya," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca juga : Upaya Sandiaga Bereskan Peliknya Masalah Sumber Waras

Yayan menyampaikan, perjanjian jual beli lahan RS Sumber Waras itu akan menjadi pintu masuk Pemprov DKI untuk menentukan jalur hukum yang diambil.

Biro Hukum DKI akan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kami mengkaji dari dokumen-dokumen yang ada terkait dengan peluang-peluangnya dari mana kami bisa masuk kalau itu mau kami proses hukum," kata Yayan.

Selain itu, Biro Hukum DKI akan mengkaji untung rugi pembatalan lahan RS Sumber Waras.

Kisruh lahan Sumber Waras berawal saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar dengan APBD-P 2014.

Menurut rencana, di atas lahan tersebut akan dibangun rumah sakit kanker pertama milik DKI. Pembelian itu dinilai bermasalah oleh BPK karena Pemprov DKI membayar terlalu mahal hingga merugikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Baca juga : Sandi: Pak Bambang sedang Telaah Kasus Lahan Sumber Waras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini dan membuatnya tidak menjadi temuan BPK lagi, yakni mengembalikan kerugian negara atau membatalkannya.

Sandiaga mengatakan, pihaknya sudah berupaya meminta yayasan untuk mengembalikan kerugian itu.

Namun, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merasa tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara itu. Dengan demikian, cara terakhir adalah dengan membatalkan pembelian melalui persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com