Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembangunan MRT di Thamrin Sering Membuat Macet, apalagi Ditambah Motor..."

Kompas.com - 09/01/2018, 08:10 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat bernapas lega karena mereka akan dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mempertanyakan keputusan hakim mencabut pergub itu.

"Sangat meragukan kemampuan hakim yang memutuskan itu. Dengan kondisi lalu lintas Jakarta seperti sekarang, justru akan semakin membuat buruk image transportasi Jakarta di mata dunia," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2018).

Majelis hakim menilai, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub No 195/2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub No 141/2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Djoko, ada aturan yang justru selaras dengan pergub yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut, yakni Pasal 133 Ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ. Sebab, tujuannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Tidak hanya larang sepeda motor

Sepeda motor terlihat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rabu (18/3/2015).Kompas.com/Robertus Belarminus Sepeda motor terlihat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Rabu (18/3/2015).
Tidak hanya melarang pelintasan sepeda motor, beberapa kebijakan dijalankan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Seperti kebijakan pelat kendaraan bermotor ganjil dan genap untuk kendaraan roda empat serta memperbanyak moda transportasi massal yang melintasi kawasan tersebut.

"Dalam ilmu transportasi, ada konsep transport demand management sebagai salah satu pemecahan masalah kemacetan lalu lintas, dapat mendorong orang meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan, dan menarik orang menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ucap Djoko.

Ia mengatakan, akan ada dampak buruk akibat pembatalan pelarangan sepeda motor. Ia menilai, semangat instansi terkait transportasi menata transportasi perkotaan di Indonesia menuju transportasi humanis akan semakin menurun.

Baca juga: Waktu Pencabutan Pergub Larangan Motor Dinilai Kurang Pas

Djoko menyebut, 71,3 persen angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016 berasal dari sepeda motor.

"Sudirman dan Thamrin sekarang sedang ada pekerjaan pembangunan MRT, sering membuat kemacetan, apalagi nanti ditambah sepeda motor lagi, akan semakin semrawut," ujarnya.

Upaya pelarangan ini, lanjutnya, masih bisa diberlakukan lagi jika Pemprov DKI berniat membuat aturan baru.

Baca juga: MA Cabut Pergub Larangan Motor, DPRD DKI Cemas Jalan Thamrin Semrawut

"Melihat Gubernur DKI Anies Baswedan yang kurang mendukung pelarangan ini, sulit rasanya ada aturan baru. Padahal, salah satu kunci keberhasilan penataan transportasi di daerah adalah peran kepala daerah," kata Djoko.

Kompas TV Meski masih menuai pro dan kontra, Anies yakin jika rencana pencabutan larangan tersebut tidak akan menimbulkan kemacetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com