JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat bernapas lega karena mereka akan dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mempertanyakan keputusan hakim mencabut pergub itu.
"Sangat meragukan kemampuan hakim yang memutuskan itu. Dengan kondisi lalu lintas Jakarta seperti sekarang, justru akan semakin membuat buruk image transportasi Jakarta di mata dunia," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2018).
Majelis hakim menilai, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub No 195/2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub No 141/2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Djoko, ada aturan yang justru selaras dengan pergub yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tersebut, yakni Pasal 133 Ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ. Sebab, tujuannya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Tidak hanya larang sepeda motor
"Dalam ilmu transportasi, ada konsep transport demand management sebagai salah satu pemecahan masalah kemacetan lalu lintas, dapat mendorong orang meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara pembatasan, dan menarik orang menggunakan angkutan umum dalam upaya perbaikan layanan," ucap Djoko.
Ia mengatakan, akan ada dampak buruk akibat pembatalan pelarangan sepeda motor. Ia menilai, semangat instansi terkait transportasi menata transportasi perkotaan di Indonesia menuju transportasi humanis akan semakin menurun.
Baca juga: Waktu Pencabutan Pergub Larangan Motor Dinilai Kurang Pas
Djoko menyebut, 71,3 persen angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016 berasal dari sepeda motor.
"Sudirman dan Thamrin sekarang sedang ada pekerjaan pembangunan MRT, sering membuat kemacetan, apalagi nanti ditambah sepeda motor lagi, akan semakin semrawut," ujarnya.
Upaya pelarangan ini, lanjutnya, masih bisa diberlakukan lagi jika Pemprov DKI berniat membuat aturan baru.
Baca juga: MA Cabut Pergub Larangan Motor, DPRD DKI Cemas Jalan Thamrin Semrawut
"Melihat Gubernur DKI Anies Baswedan yang kurang mendukung pelarangan ini, sulit rasanya ada aturan baru. Padahal, salah satu kunci keberhasilan penataan transportasi di daerah adalah peran kepala daerah," kata Djoko.