JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur ulang lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Pengaturan ulang dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor di ruas jalan tersebut. Pemprov DKI saat ini sedang mengkaji pengaturan ulang tersebut agar jalan protokol tidak semrawut.
"Ini yang lagi dikaji karena kami enggak mau nanti maksud kami baik untuk mengembalikan rasa keadilan, tetapi nanti dampaknya malah munculnya kebingungan di warga dan kesemrawutan baru. Jadi, kami akan betul-betul tata," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Meski demikian, Sandiaga memastikan Pemprov DKI akan menaati putusan MA. Ia hanya tidak ingin Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat kembali macet dengan dibukanya kembali ruas jalan tersebut untuk sepeda motor.
Baca juga: Kepala BPTJ: Keputusan MA soal Larangan Motor Tak Terkait Keinginan Pak Gubernur
Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sebetulnya tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Sandiaga menyampaikan kajian itu masih menunggu kajian desain akhir trotoar di Jalan MH Thamrin dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca juga: Pembangunan MRT di Thamrin Sering Membuat Macet, apalagi Ditambah Motor...
"Sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub," ucapnya.
Sandiaga memastikan revisi pergub itu nantinya akan memperhatikan putusan MA.
Adapun, MA memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.