JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap S (25) dan IA (22), kakak beradik yang menjadi pengedar narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Tanjung Barat pada Senin (8/1/2018) malam bersama anak S yang masih balita.
"Sekitar pukul 19.00, dia sedang naik motor berdua, kemudian membonceng anak kandung berusia sekitar 5 tahun," kata Vivick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2018).
Baca juga : Kapolda Metro Minta Bandar Narkoba yang Pukul Polisi Dikejar Sampai Dapat
Ketika digeledah, awalnya polisi tak menemukan apa pun. Namun, ketika sang anak berinisial (MR) diperiksa, polisi menemukan narkoba di kantong jaket anak itu. Ada tembakau gorila sebanyak 23 paket dan sabu sebanyak 15 gram.
"Ternyata memang anak ini sengaja digunakan dalam bisnis mereka," ujar Vivick.
Kedua pelaku ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun anak yang dimanfaatkan dalam transaksi narkoba itu dikembalikan kepada ibu kandungnya.
Baca juga : Bocah Empat Tahun Dikurung dalam Lemari Positif Terpapar Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.