JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, mulai Februari 2018 beberapa angkutan kota (angkot) akan diremajakan. Angkot baru itu akan menyesuaikan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan.
"Awal Februari angkot yang diremajakan sudah sesuai SPM, salah satunya seperti wajib memiliki pendingin udara (AC)," ucap Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/1/2018).
Shafruhan menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Meski demikian, Shafruhan mengatakan, tidak semua angkot akan diremajakan pada Februari. Ada beberapa angkot yang belum akan diremajakan.
Baca juga: Angkot Harus Ber-AC, Suzuki Persiapkan Diri
"Batas peremajaan angkot itu sampai 10 tahun. Beberapa angkot masih ada yang baru, jadi penerapan SPM pada angkot yang akan diremajakan tahun ini dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.
Selain ber-AC, angkot juga wajib memiliki beberapa fasilitas lain, seperti alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan, alat penerangan, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Angkot juga diwajibkan ditempel stiker nomor telepon pengaduan dan larangan merokok.
Baca juga: Tarif Angkot Ber-AC di Bekasi Lebih Mahal dari Angkot Biasa
Dikutip dari situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah akan menindak tegas angkot lawas yang masih beroperasi. Langkah ini dilakukan dengan tidak memberikan surat izin beroperasi.
"Tahun ketiga kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri.