JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI mengeluarkan aturan baru setelah pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Salah satu usulannya adalah penerapan pelat ganjil genap untuk sepeda motor.
"Saran kami kepada Gubernur ke depan, sebelum dicabut (pergub pelarangan motor), dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan peraturan gubernur baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat, yaitu ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Sandiaga: Selama Rambu Belum Dicopot, Motor Tidak Boleh Melintas di Thamrin
"Jadi, tidak serta-merta langsung diloloskan kendaraan tersebut lewat Thamrin, tetapi ada pembatasan dengan ganjil genap. Itu yang kami harapkan dari Gubernur untuk mengeluarkan lagi peraturan gubernur yang baru," kata Halim.
Baca juga: Besok DKI Putuskan Teknis Pembatalan Pergub Larangan Sepeda Motor
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.