JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai instansi terkait pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub pelarangan motor di Thamrin, pemotor dipastikan boleh melintas Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji revisi pergub untuk mendukung kebijakan baru itu. "Makanya sekarang sedang kami kaji teknisnya bersama berbagai pihak lain mulai dari polisi, dishub, BPTJ, dan lainnya," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca juga : Polisi: Sepeda Motor yang Melintasi Thamrin Tak Akan Ditilang
Menurut Yayan, pengkajian berfokus soal masih dibutuhkan atau tidaknya pergub pelarangan sepeda motor tersebut.
Apabila masih dibutuhkan, pergub akan dipertahankan dengan mengganti beberapa pasal. Namun, apabila hasil kajian menyimpulkan bahwa pergub tak dibutuhkan lagi, maka akan dibuat pergub pencabutannya.
"Itu kan yang mati hanya pasal-pasal yang diputuskan hakim. Kalau pergubnya tak mati," ujar Yayan.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan pergub soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Berdasarkan salinan putusan yang diakses Kompas.com melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan.
Baca juga : Siang Ini, Rambu Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Akan Dicopot
Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.