JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi dipimpin advokat Rikrik Rizkiyana. Menurut Sandiaga, Rikrik adalah pengacara berprestasi.
"Ketuanya Pak Rikrik Rizkiyana. Pak Rikrik ini adalah seorang lawyer yang sudah memiliki prestasi, ya kalau kami bilang world class ya. Dia salah satu lawyer terbaik di Indonesia berkaitan dengan persaingan usaha," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018) malam.
Sandiaga mengatakan, Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government. Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
Rikrik sebelumnya merupakan anggota tim sinkronisasi yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kerja tim sinkronisasi yang dipimpin mantan Menteri ESDM Sudirman Said itu telah berakhir saat Anies-Sandiaga dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: Sekda DKI: Komite Harmonisasi Regulasi Tak Tabrakan dengan Biro Hukum
"Beberapa nama-nama tadi yang saya yakini mereka memang memiliki reputasi baik dan rekam jejak yang bisa dipercaya," katanya.
Komite Harmonisasi Regulasi, kata Sandiaga, bertugas mengharmonisasi berbagai aturan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta agar tidak tumpang tindih. Tujuannya mendorong percepatan pembangunan.
Baca juga: Setelah Komite PK, Anies Bikin Komite Harmonisasi Regulasi
"Mengharmonisasi regulasi yang banyak tumpang tindih. Jadi, regulasi baik pergub, perda, diantisipasi, banyak sekali tumpang tindihnya yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," ucap Sandiaga.
Gubernur Anies telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan Komite Harmonisasi Regulasi.
Baca juga: Sudirman Said Pimpin Tim Sinkronisasi Anies-Sandi
Tujuh anggota komite tersebut yakni Rikrik, ahli pemerintahan dan otonomi daerah Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, ahli hukum perdata dan perdagangan internasional Aria Suyudi, mantan Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, dan Bany Pamungkas.