Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2018, 10:49 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Mengeri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar kementerian tersebut mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : BPN: Membatalkan Sertifikat HGB Reklamasi Harus Ada Kajian Hukum

Adapun penolakan terhadap proyek reklamasi telah disampaikan Anies sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada kontestasi Pilkada DKI Jakart 2017.

Anies yakin langkah yang diambil merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Anies juga akan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.

Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Baca juga : DKI Siap Kembalikan Uang Rp 483 Miliar dari Pengembang Reklamasi

Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Salah satu pengembang yang telah membayar ialah PT Kapuk Naga Indah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sofyan menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.

"Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau perdata)," ujar Sofyan melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).

Baca juga : Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB

Sikap Menteri Sofyan yang menolak permintaan Pemprov DKI terkait pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi, dinilai sudah tepat.

Pakar Hukum Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung mengatakan, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.

Selain itu, para pemegang sertifikat HGB, dalam hal ini pengembang, telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan, baik itu AMDAL maupun kajian lainnya.

Terkait penolakan itu, Anies mengatakan belum menerima surat dari BPN secara resmi. Anies juga masih enggan menjawab terkait usulan Sofyan agar Pemprov DKI menempuh jalur hukum.

Baca juga : BPN Sarankan DKI Gugat ke PTUN soal HGB Reklamasi, Ini Tanggapan Anies

"Saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN, kami enggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers tapi malah belum ada suratnya. Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," kata Anies.

Kompas TV Kasus reklamasi Teluk Jakarta kini masuk dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, polisi menilai perkara ini masuk dalam pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com