Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Kompas.com - 13/01/2018, 10:19 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang menolak mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi Pulau C, D, dan G seperti permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jawaban dari Kepala BPN itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI," kata Yusril dalam Program Perspektif Indonesia SMART FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2017).

Yusril menyampaikan keheranannya kepada Pemprov DKI Jakarta yang tiba-tiba ingin BPN membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Padahal, HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.

"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada," ujar Yusril.

Baca juga: Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

Yusril mengatakan, apabila BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi tersebut, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan.

"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ujar dia.

Baca juga: Sebelum Bersurat, Anies Sudah Temui Kepala BPN Bahas HGB Reklamasi

Pada akhir Desember 2017, Anies mengirim surat kepada Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Baca juga: Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Kompas TV Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno terus mendapat sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com