Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Dituduh Lakukan Pencabulan di Jaktim Telah Dipecat

Kompas.com - 14/01/2018, 07:56 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga siswa SMP Negeri 184 di Pekayon, Jakarta Timur, dilaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh guru honorer di sekolah itu yang berinisial AKN. Kasus ini mulai mencuat ketika beredar pesan beranti mengenai pencabulan yang dilakukan guru olah raga itu terhadap 35 siswa.

Kabar itu dibenarkan pihak kepolisian saat dikonfirmasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun jumlah siswa yang telah membuat laporan ke polisi hanya tiga orang.

"Saya sudah konfirmasi ke Kapolsek Pasar Rebo, dia mengatakan sudah ada yang melapor soal kejadian tersebut, namun yang melapor itu baru tiga," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Abdul Rivai, Kepala Sekolah SMPN 184, membenarkan adanya guru olah raga yang ditangkap polisi pada 27 Desember 2017.

"Apa yang beredar di medsos ada benarnya tapi banyak yang ditambahkan. Yang benar ada oknum guru kami yang memang ditahan pada Desember lalu saat situasi sekolah dalam masa liburan," kata Abdul, Jumat.

Baca juga : 3 Siswa Telah Lapor sebagai Korban Pencabulan Guru di Jakarta Timur

Soal jumlah korban, Abdul mengatakan hanya berpatokan pada laporan polisi.

"Yang saya tahu ada tiga korban, dan memang ketiganya benar siswa kami di sini," ujar Abdul.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Joko Waluyo mengatakan, guru olah raga tersebut sudah resmi jadi tersangka.  "Status pelaku (AKN) sekarang sudah menjadi tersangka," kata Joko.

Bripda Fitria Wijayanti selaku Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Pasar Rebo menceritakan kronologi penangkapan tersangka.

"Laporan awal soal kasus ini kami terima 23 Desember 2017, lalu pada 27 Desember 2017 kami menangkap tersangka saat sedang di jalan. Setelah itu ada dua korban lain yang melapor sehingga total korban yang kami punya ada tiga," ucap Fitria.

Menurut Fitria, pihaknya akan melakukan pengembangan tentang kemungkinan adanya korban lain. Tersangka dianggap cukup koperatif dalam memberikan informasi.

Menurut polisi, AKN melakukan pencabulan di kediamannya dengan modus mengajak menginap korban untuk alasan merekap nilai. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda antara satu korban dengan korban lainnya.

Dipecat

Terkait adanya laporan pencabulan itu, pihak sekolah telah mengambil langkah untuk mencabut usulan perpanjangan kontrak AKN sebagai guru honorer.

"Waktu itu dia (AKN) padahal sedang diusulkan untuk perpanjangan kontrak di sini, tapi karena ada kabar tersebut maka usulan itu sudah kami cabut," kata Abdul.

Abdul menerangkan, AKN termasuk guru berprestasi. Baru setahun mengajar, AKN sudah bisa membuat banyak perubahan di sekolah, bahkan sampai membuat lagu mars untuk SMPN 184.

"Dari hasil musyawarah kami dengan dinas, menetapkan AKN sudah tidak pantas untuk mengajar lagi," ucap Abdul.

Baca juga : Tersangka Pencabulan Siswa SMP Dikenal Cukup Berprestasi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto juga mengatakan akan mencopot AKN.

"Itu kan guru honorer yang kerjanya dikontrak, kalau sudah ditahan begitu yah diberhentikan," kata Sopan, Sabtu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com