Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Kami Akan Atur Becak Tetap Dalam Kampung, Tidak di Jalan

Kompas.com - 15/01/2018, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan maksud dari beroperasi kembalinya becak di Jakarta setelah puluhan tahun dilarang. Ia menyampaikan, becak tidak akan beroperasi di jalan-jalan utama atau arteri.

Pemerintah Provinsi DKI akan mengatur becak hanya beroperasi di jalan-jalan kampung di Ibu Kota. Sebab, selama ini becak memang tetap beroperasi di kampung-kampung walau sudah lama dilarang.

"Sekarang itu ada becak, tapi mereka hanya beroperasi di dalam kampung, tidak keluar ke jalan. Nah, kami akan mengatur supaya becak berada tetap dalam kampung, tidak becak berada di jalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Mereka tidak beropreasi di jalan raya. Mereka beroperasi di jalan kampung," tambah dia.

Baca juga : Gubernur Anies Akan Buat Rute Khusus untuk Becak

Anies menjelaskan, kehadiran becak dibutuhkan masyarakat di kampung-kampung. Dia mencontohkan, warga yang membuka warung di rumah membutuhkan becak untuk membawa barang belanjaannya yang dibeli dari pasar untuk dijual kembali di rumah mereka.

Anies mencontohkan, salah satu wilayah yang masih banyaknya adalah Jakarta Utara.

"Kami ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak, bisa pakai becak. Tapi di sisi lain, kami juga mengatur jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas. Karena itu, mereka tidak dibuat untuk keluar dari jalur kampung," kata Anies.

Menurut Anies, becak yang beroperasi di kampung-kampung tetap harus diberi payung hukum. Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membuat aturan yang menjadi payung hukum beroperasinya becak di jalan-jalan kampung.

Baca juga : Pemikiran Sandiaga, Becak Akan Dioperasikan untuk Pariwisata

Jika tidak diatur, Anies menyebut penarik becak tidak merasa aman dalam mengoperasikan becak.

"Kejar-kejaran sama petugas Satpol PP kami dan tidak memberikan rasa aman pada mereka yang bekerja. Dan dengan begitu, jumlahnya juga bisa terkontrol," kata dia.

Dengan adanya aturan soal becak, Anies berharap penarik becak akan merasa aman. Namun, Anies belum menyebutkan kapan aturan itu akan dibuat dan diberlakukan.

"Nanti kami tata aturannya dan kami ingin justru bagi pengemudi becak maupun bagi warga itu bisa melakukan kegiatan ini dengan aman, nyaman, dan tertib. Bagi yang menertibkan bisa punya alasan yang jelas, mana yang mereka bisa beroperasi, mana yang tidak," ujar Anies.

Sejak tahun1990 becak dilarang beroperasi di Jakarta. Pelarangan itu berdasarkan Perda No 11/1988.

Namun pelarangan terhadap becak sebenarnya sudah muncul jauh sebelumnya. Tahun 1972, DPRD DKI mengesahkan Perda Nomor 4/1972 yang menetapkan becak, sama seperti opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta.

Tahun 1990, Pemprov DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta. Kesabaran selama 20 tahun, untuk membiarkan becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup sebagai tenggang rasa dari Pemda DKI.

Pada awal tahun 1990 becak yang masih tersisa di Jakarta, tercatat berjumlah sekitar 6.289 becak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com