JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pihak ketiga atau pengembang.
Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, itu mulai dari Pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
"Kami berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan oleh BPN," ucap dia.
Baca juga : Keheranan Yusril, Pengajuan Pembatalan Sertifikat Reklamasi, dan Janji Anies-Sandi
Anies berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengaku akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.
"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu, kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," ujar Anies.
Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.
Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
"Anda lihat aja di rencana kawasan strategis provinsi, maka di situ akan ada pantai A, pantai B, pantai C, pantai D. Ditulisnya memang 'P', tapi 'P' itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi, banyak cacat di situ, tapi dalam suratnya tersebutnya apa? Pulau," ucap Anies.
Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017, Gubernur Anies memohon agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.