JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang kasus penyelundupan satu ton sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018), terungkap sosok seorang perempuan yang membantu tiga terdakwa asal Taiwan selama di Indonesia.
"Awalnya saksi atas nama Siti Komala Sari atau Mala kenal dengan terdakwa Li Ming Hui yang tewas ditindak, lewat WeChat," kata Bripka M Sanudin, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menangkap para terdakwa.
Dalam percakapan di WeChat, Mala ditawari Li Ming Hui untuk memandu dia dan rekan-rekannya selama di Jakarta. Li Ming Hui tidak mengungkapkan soal bisnis haramnya menyelundupkan sabu. Ia memberi tahu Mala bahwa dia tengah berlibur.
"Si Mala ini yang menyewakan terdakwa dua mobil Innova hitam dan silver untuk mengangkut sabu," ujar Sanudin.
Baca juga : Sidang Kasus Sabu 1 Ton, Hakim Sarankan Polisi Bisa Berbahasa Mandarin
Sanudin juga mengatakan, pihaknya sempat membuntuti Mala karena mencurigai dia merupakan bagian dari komplotan. Setelah diselidiki, Mala rupanya tak tahu ia sedang memfasilitasi sindikat penyelundup narkoba.
"Di tempat makan kami nggak tahu itu siapa, kami ikuti terus, di warung kami pemantauan terus tahu dia komunikasi berbahasa Indonesia," ujar Sanudin.
Delapan warga Taiwan jadi terdakwa dalam kasus itu. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten. Tiga orang lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017.
Mereka kini didakwa dengan pasal 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.