Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi

Kompas.com - 16/01/2018, 16:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 2017 untuk memohon pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pengembang.

Anies memiliki alasan tersendiri mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB Pulau D dan penghentian proses penerbitan HGB Pulau C dan G.

Menurut Anies, banyak kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dia mengaku akan kembali menyurati BPN untuk membeberkan kecacatan administrasi itu.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies, Senin (15/1/2018).

Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

Dengan banyaknya kecacatan administrasi tersebut, Anies meyakini BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah terbit.

Baca juga : Anies: HGB Pulau Reklamasi Selesai Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya

Selain itu, Anies juga mempertanyakan cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Anies menyebutkan, penerbitan sertifikat biasanya membutuhkan waktu yang lama.

"Ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi, yang lain tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini, HGB (pulau reklamasi) selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu luar biasa," ucap Anies.

Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, itu mulai dari Pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB," ujarnya.

Anies berharap Kementerian ATR/BPN bisa menegakkan peraturan menteri yang diterbitkan kementerian tersebut.

Baca juga : Anies: Kami Harap Aturan yang Dibuat BPN Itu Ditegakkan oleh BPN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).

Isi peraturan menteri agraria

Pasal 104 sampai Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 mengatur tentang tata cara pembatalan hak atas tanah.

Adapun Pasal 106 permen tersebut mengatur soal pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif. Pasal itu berisi 2 ayat, antara lain:

(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. (2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui kepala kantor pertanahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com