JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kendaraan yang tertangkap melawan arus lalu lintas akan ditilang. Tak hanya itu, kendaraan tersebut bisa dikandangkan jika tidak memiliki kelengkapan surat.
"Yang melanggar arus, tilang. Tapi dilihat dulu, kalau seumpama dia begitu melanggar arus, ternyata dia enggak ada surat-suratnya, langsung disetop operasi, kandangin," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).
Andri menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat berarti telah melakukan pelanggaran berat.
"Kan kalau seumpamanya enggak punya surat-surat, masuk pelanggaran berat. Jadi, dua salahnya dia, melanggar rambu dan melanggar administrasi," kata dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Ibu Kota melalui operasi Lintas Jaya 2018.
Menurut Andri, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelanggar lalu lintas, baik kendaraan berpelat hitam maupun kuning.
"Yang pertama BAP atau tilang, kedua penderekan, yang ketiga setop operasi atau pengandangan, terus yang keempat juga jaring," ucap Andri.
Yang akan dijaring yakni kendaraan-kendaraan yang diparkir liar. Penindakan lainnya yakni dengan operasi cabut pentil bagi sepeda motor yang parkir liar.
Andri menyampaikan, operasi Lintas Jaya 2018 digelar agar masyarakat tertib berlalu lintas dan tertib administrasi, seperti kelengkapan surat-surat.
"Operasi Lintas Jaya di samping pelanggaran rambu, juga pelanggaran administrasi kami lihat, seumpama ada mobil-mobil bodong gimana?" kata Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta jajaran Dinas Perhubungan, polisi, dan TNI menertibkan kendaraan-kendaraan yang melawan arah di jalan-jalan Ibu Kota.
"Ada tempat-tempat di mana melawan arah sudah menjadi keseharian sehingga dipasang rambu-rambu, dipasang lampu, tapi karena dianggap sudah kebiasaan, tetap saja itu dilanggar," kata Anies.
Baca juga : Anies: Tertibkan Kendaraan yang Terbiasa Melawan Arah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.