JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung di Jakarta. Namun, Anies belum menyebutkan kapan pergub itu akan dibuat atau diterbitkan.
"Nanti kami atur dari pergub," kata Anies di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Anies menjelaskan, selama ini becak masih banyak beroperasi di Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Utara. Keberadaan becak masih dibutuhkan warga di kampung-kampung di sana.
Pergub itu nanti dibuat bukan untuk menghadirkan hal baru di Ibu Kota, tetapi mengatur becak yang sudah beroperasi.
"Kenyataannya selama ini ada, jadi bukan kami mendatangkan. Kenyataannya ada, tapi diatur," kata dia.
Baca juga: Anies: Jangan Berimajinasi Becak Akan Ada di Jalan-jalan Utama Jakarta
Menurut Anies, pergub itu perlu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang bekerja sebagai penarik becak. Selama ini, mereka harus kucing-kucingan dengan petugas satpol PP untuk bisa beroperasi meskipun hanya di kampung-kampung.
"Jadi, mengatur yang selama ini ada. Hanya selama ini kejar-kejaran karena tidak pernah diatur, jumlahnya enggak diatur, rute mereka tidak diatur, rute dalam kampungnya itu," ucap Anies.
Anies menegaskan, becak tidak akan beroperasi di jalan-jalan protokol yang ada di Ibu Kota. Dia menyebut becak hanya akan beroperasi di kampung-kampung di Jakarta.
Baca juga: Anies: Kami Akan Atur Becak Tetap Dalam Kampung, Tidak di Jalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.