JAKARTA, KOMPAS.com - Becak, salah satu moda transportasi umum beroda tiga yang merupakan modifikasi sepeda kayuh, dapat mengangkut rata-rata dua penumpang dan dikendalikan oleh seorang tukang becak.
Tak seperti kini, beberapa puluh tahun lalu becak sempat berjaya. Hingga pada akhirnya keberadaan becak di ibu kota menuai kontroversi sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985.
Berdasarkan hasil riset Litbang Kompas dan data yang didapatkan Kompas.com, perda tersebut disahkan tahun 1967. Dalam Perda tersebut, DKI tak mengakui becak sebagai kendaraan umum.
Saat itu becak dianggap sebagai biang keladi kemacetan dan cermin eksploitasi manusia atas manusia lainnya.
Seiring dengan dikeluarkannya perda tersebut, berbagai usaha Pemprov DKI menghapus becak dari ibu kota terus ditempuh. Upaya penghapusan ditempuh dengan alasan mengemudi becak adalah pekerjaan yang tidak manusiawi dan tidak memiliki masa depan.
Baca juga : Penghapusan Operasional Becak di Jakarta, dari 1936 hingga Kini...
Sejak era Ali Sadikin
Seperti dikutip dari harian Kompas edisi 7 Maret 2016 berjudul "Setengah Abad Kontroversi", tahun 1967 Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin merintis penghapusan becak.
Pada 16 Mei 1970, gubernur mengeluarkan instruksi yang melarang produksi dan pemasukan becak ke Jakarta. Penertiban berangsur dilakukan hingga tahun 1980-an.
Berbagai pihak beranggapan, kemajuan teknologi dan pertimbangan kemanusiaan menuntut modernisasi angkutan umum. Timbullah bemo, betor, helicak, minicar, dan bajaj sebagai moda transportasi umum pengganti becak di ibu kota.
Kebijakan mengenai pelarangan becak di ibu kota ini dilanjutkan oleh gubernur-gubernur setelah Ali Sadikin.
Pada era Gubernur DKI R Soeprapto, ia mengeluarkan kebijakan Jakarta bebas becak sejak 1 Januari 1985. Kemudian pada era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, becak diberikan izin secara lisan untuk pengoperasian di wilayah permukiman karena alasan krisis ekonomi. Namun, izin itu hanya berlaku beberapa hari.
Baca juga : Ahok Debat dengan Pendukungnya soal Larangan Becak di Jakarta
Larangan becak beroperasi di Jakarta juga dilanjutkan hingga masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok memerintahkan Satpol PP DKI untuk mengangkut becak-becak yang 'berkeliaran' di ibu kota pada akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016.
Menurut Ahok, keberadaan becak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pasal 29 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Tukang becak protes