JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan, Pemprov DKI belum pernah meminta rekomendasi dari DTKJ terkait sejumlah kebijakan transportasi yang telah diambil.
Kebijakan tersebut, seperti penataan Tanah Abang, pencabutan pergub larangan sepeda motor di Jalan Thamrin, hingga diperbolehkannya becak beroperasi di Jakarta.
"Untuk ketiga kebijakan yang sedang ngetop ini bukan rekomendasi dari DTKJ. Jadi, kami belum pernah ditanyakan," ujar Ellen di Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
Ellen mengatakan, untuk diizinkannya kembali becak beroperasi di Jakarta, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk nantinya hasil diskusi itu akan dibicarakan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Menilik Dampak Kemacetan Imbas Dua Rekayasa Lalin di Tanah Abang
Ellen mengatakan, jika Anies mempertimbangkan pengoperasian becak untuk keadilan mencari nafkah, penghasilan tukang becak jauh lebih kecil dibandingkan dengan bajaj dan ojek online.
Belum lagi soal keselamatan. Selain kendaraan becak yang terbuka, sebagian besar tukang becak sudah lanjut usia. Ini membuat kewaspadaan di jalan pasti berkurang.
Ellen juga pernah mendapat pengalaman tidak mengenakan saat menumpang becak.
Baca juga: Upaya Gubernur Anies Perhatikan Kesejahteraan Penarik Becak
"Saya pernah nyungsep karena disenggol kendaraan lain waktu naik becak. Pasti mereka ke jalan raya enggak hanya ke kampung-kampung. Mengapa tidak dimanfaatkan transportasi lain," ujar Ellen.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan akan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta. Pengoperasian becak akan diatur dalam pergub yang akan dikeluarkan. Namun, Anies menegaskan bahwa becak tidak akan diperbolehkan melintasi jalan-jalan protokol di Ibu Kota.