JAKARTA, KOMPAS.com — Asuransi Allianz kembali dilaporkan ke polisi oleh seorang nasabahnya yang bernama Heni Anggraeni (30). Heni melaporkan Direktur Utama Asuransi Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, Wakil Direktur Handoko G Kusuma, dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana terhadap konsumen.
"Jujur saya kecewa bangetlah ya, termakan janji manis, tapi ketika kecelakaan mau reimburse tidak bisa," kata Heni di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Heni bercerita, ia sudah mendaftar sebagai nasabah Allianz Life sejak Juni 2017. Sejak saat itu hingga kini, Heni selalu membayar premi yang besarannya Rp 800.000 per bulan. Pada Juli 2017, Heni mengalami kecelakaan motor di Graha Raya, Tangerang. Ia terseret dengan posisi duduk hingga bagian pinggulnya terluka.
"Diagnosis oleh dokter spesialis saraf trauma capitis dan trauma lumbal," ujar Heni.
Heni saat itu dirawat selama 15 hari di RS Omni Alam Sutra. Total biaya perawatan mencapai Rp 45 juta. Ketika akan mengajukan reimburse, ia ditolak dengan alasan Heni tak membutuhkan rawat inap.
"Isi suratnya tangal 12 September 2017 menerangkan tidak layak rawat. Yang saya pertanyakan pihak mana yang mengatakan tidak layak? Semua sudah saya lampirkan lengkap hasil rontgen," kata Heni.
Heni sudah menyampaikan keberatan dan peringatan kepada Allianz, tetapi tidak direspons. Ia memilih menempuh upaya hukum untuk mendapat penjelasan atas keputusan Allianz.
Asuransi Allianz sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya dengan tuduhan mempersulit nasabah mendapatkan hak mereka.
Baca juga: Mantan Presdir Allianz Dilaporkan ke Polisi untuk Ketiga Kalinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.