JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana berinisial JD ditangkap dari tahanannya di Lapas Siborong-borong, Sumatera Utara, karena telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi yang sedang menawarkan mobil yang dilelang. Mobil-mobil itu disebut sebagai barang bukti yang disita dalam tindak kejahatan yang sedang ditangani polisi.
"MS dan temannya yang mantan napi berinisial MJS membuat (akun) Facebook, fotonya dibuat Irjen Martuani, sehingga dia mudah komunikasi lewat Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (17/1/2018).
Lewat Facebook itu, kedua tersangka menawarkan mobil, yang disebut barang bukti hasil sitaan polisi, dengan harga di bawah harga pasar. Mobil yang ditawarkan antara lain Toyota Fortuner seharga Rp 270 juta, Mitsubishi Pajero seharga Rp 330 juta, Toyota Inova Rp 170 juta, Avanza Rp 130 juta, dan Honda CRV seharga Rp 200 juta.
Setelah korbannya tertarik, JD kemudian menghubungi lewat WhatsApp dan telepon untuk meyakinkan dan menginstruksikan pembayaran ke rekening tertentu.
"Total kerugian sekitar Rp 500 juta, ada 10 korban yang melaporkan, ada juga yang belum melaporkan," kata Argo.
JD sendiri saat ini tengah menjalani tahun terakhirnya di penjara dari vonis lima tahun atas kasus narkoba. Ia melakukan penipuan melalui media sosial dan telepon. Di dalam penjara ia memiliki ponsel. Ponsel itu disembunyikan di dalam buku yang dilubangi bagian tengahnya.
Adapun MDS adalah bekas tahanan narkoba dan kini masih dicari polisi.
Keduanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.