BEKASI, KOMPAS.com - Seorang buruh bernama Ali Rosa (23) diringkus Polsek Bekasi Timur saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Proses penangkapan dilakukan di Jalan Bukit Tunggul, Kecamatan Bekasi Selatan pada 18 Januari 2018.
"Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan sabu dengan cara membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, serta menerima," ucap Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing, dalam keterangan resminya, Jumat (19/1/2018).
Erna menerangkan, dari hasil penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan empat bungkus plastik ukuran kecil dan sedang.
Baca juga : Ditangkap, Pria Pembawa Sabu di Dompet Hello Kitty
Masing- maing berisi sabu seberat 0,44 gram, 15,30 gram, dan 50 butir ekstasi berwarna cokelat pada dua bungkus lainnya.
Proses penangkapan diawali dari adanya informasi ke petugas mengenai transaksi sabu. Petugas langsung menuju ke lokasi setelah mendapat gambaran ciri-ciri tersangka.
"Dari proses interograsi, Ali mengaku masih menyimpan bukti sabu dan ekstasi lain di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara. Petugas langsung berangkat ke sana," ucap Erna.
Setelah digeledah, lanjut Erna, petugas mendapatkan satu bungkus plastik berisi sabu dan dua bungkus plastik yang masing-masing berisi 50 butir sabu. Semua barang tersebut disimpan di dalam sebuah speaker aktif di rumahnya.
"Tersangka mengaku membelinya dengan harga Rp 20 juta dari seorang temannya bernama Bere. Saat ini sedang dalam pengembangan terhadap rekannya itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.