JAKARTA, KOMPAS.com - Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat kembali dioperasikan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (21/1/2018), petugas parkir mulai menggunakan mesin parkir tersebut untuk menghitung waktu parkir kendaraan pengunjung.
"Iya sudah mulai hari ini. Sebelumnya kan manual. Buat yang tidak membawa kartu, bisa bayar ke petugas, nanti kita kasih bukti parkirnya," ucap seorang petugas parkir di Jalan Sabang yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : Pekan Depan, Mesin Parkir di Sabang Kembali Dioperasikan
Tampak petugas parkir memasukkan nomor polisi kendaraan yang datang untuk kemudian menyerahkan bukti parkir ke pemilik kendaraan. Pemilik sepeda motor pun dikenakan tarif parkir melalui mesin ini.
"Iya kaget ini sudah pakai mesin lagi. Sebelumnya manual ya, seperti di Kelapa Gading. Menurut saya lebih bagus ya karena saya punya kartu. Kalau pakai uang tunai kadang kembaliannya ribet," ucap Olivia (29), warga Sunter yang tengah berkunjung ke Jalan Sabang.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, mesin parkir meter atau terminal parkir elektronik di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, akan kembali dioperasikan.
Baca juga : Mesin Parkir Meter di Hayam Wuruk dan Asemka Masih Digunakan
Mesin parkir di sana sempat dinonaktifkan karena berakhirnya kerja sama dengan PT Mata Biru selaku operator pada 4 Desember 2017.
Berbeda dengan sebelumnya yang dikelola PT Mata Biru, mesin parkir di Jalan Sabang nantinya akan dikelola UP Perparkiran. Sebab, mesin parkir itu milik Dinas Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.