DEPOK, KOMPAS.com - Pemeran video porno pasangan gay yakni RS (21) dan M alias A (31) terancam dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Undang-undang ITE, ancamannya 12 dan enam tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).
Baca juga : Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks di Gym, 2 Pria di Depok Ditangkap
Menurut Sutrisno, pengungkapan kasus video porno pasangan gay di Depok itu berdasarkan hasil laporan masyarakat yang melihat rekaman video tersebut di jejaring sosial. Berdasarkan laporan dari masyarakat, kepolisian kemudian melakukan patroli cyber.
"Kasus terungkap setelah tim melakukan patroli cyber di dunia maya, setelah adanya laporan dari masyarakat," ucap Sutrisno.
Saat ini, pihak kepolisan masih terus meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait penyebaran video tersebut.
"Saat ini, tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini," tambah Sutrisno.
Sebelumnya, pasangan gay tersebut melakukan hubungan intim di tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, saat situasi sedang sepi. Mereka merekam adegan tersebut dan menyebar videonya ke sosial media.
Setelah beredarnya video tersebut, polisi menangkap RS dan M pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.