DEPOK, KOMPAS.com - Pemeran video porno pasangan gay yakni RS (21) dan M alias A (31) berkenalan melalui media sosial. Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengatakan, hal ini diketahui setelah polisi menginterogasi RS dan M.
"Keduanya berkenalan lewat medsos. Kemudian mereka bertemu di dunia nyata, di tempat kebugaran," kata Didik di Mapolresta Depok, Senin (22/1/2018).
Ia tidak menjelaskan secara detail awal pertemuan RS dan M. Selain itu, Didik mengatakan, pasangan gay itu sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut lebih dari 3 kali.
"Nah, yang terakhir itu dilakukan dengan direkam," ucapnya.
Baca juga: Rekam dan Sebar Video Porno Gay, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kini, RS dan M ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pria di Depok yang Unggah Adegan Seks Berniat Jajakan Diri
Sebelumnya, pasangan gay tersebut melakukan hubungan intim di tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, saat situasi sedang sepi. Mereka merekam adegan tersebut dan menyebar videonya ke sosial media.
Setelah beredarnya video tersebut, polisi menangkap RS dan M pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.