TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua pemuda bernama Solihin (23) dan Iyus (19) saat hendak menyelundupkan pil ekstasi ke Lapas 2A Pemuda di Tangerang, Banten. Pil-pil ekstasi tersebut mereka selundupkan dengan menggunakan kotak susu.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda ini kedapatan membawa 18 butir pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam kardus susu," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).
Upaya penyelundupan itu terjadi Kamis lalu. Menurut Harley, berdasarkan pengakuan kedua orang itu, mereka ingin membesuk seorang tahanan.
Pil-pil ekstasi yang coba mereka selundupkan merupakan pesanan seorang tahanan narkoba bernama Marlani Bastian.
"Pengakuan mereka, ekstasi itu pesanan tahanan narkoba yang ada di dalam lapas." kata Harley.
Baca juga : Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika
Ia menambahkan, pil-pil ekstasi tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh pemesannya.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Solihin dan Iyus.
"Kedua tersangka yang kami tes urine hasilnya positif," ujar Harley.
Keduanya kini dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.