JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO melaporkan tiga kader partainya ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan dari OSO itu dibuat oleh kuasa hukumnya Servasius Serbaya Manek ke Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2018) malam. Adapun pihak terlapornya yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana.
"Atas nama OSO kami selaku kuasa hukumnya telah melakukan laporan terhadap 3 orang oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa Pak OSO sebagai ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar," ujar Servasius.
Baca juga : Ketua Hanura Maluku: OSO Tidak Berhak Pecat Saya karena Dia Sudah Saya Pecat di Munaslub
Menurut dia, tudingan terhadap OSO tersebut tidak mendasar. Atas dasar itu, kliennya membuat laporan polisi ini.
"Kami sendiri tidak tahu bagaimana mereka mendapatkan bukti itu, karena itu OSO sebagai korban tentu punya hak untuk membela diri, sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ucap dia.
Servasius meminta ketiga pelapor mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum.
"Apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar. Nah melalui proses laporan ini biar ketiga orang ini membuktikan karena Pak OSO merasa sangat dirugikan," kata Servasius.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan: LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca juga : Sebut Ada Mahar Politik di Kubu OSO, Hanura Kubu Daryatmo Siapkan Bukti ke Bawaslu
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1/2018) kemarin.
Dalam laporan tersebut tertera pelapornya adalah Serfasius Serbaya Manek yang mengaku diberi kuasa Partai Hanura.
"Laporannya terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan PENGGELAPAN dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.