JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke polisi atas dugaan menganiaya anak buahnya yang bernama Wasnadi.
Pelapor mengaku dianiaya Yani sehingga wajah dan punggungnya terluka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, laporan kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Benar (soal laporan terhadap Yani), sedang kami selidiki," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).
Baca juga : Kasatpol PP Sebut Diskotek MG Sudah Lama Dicurigai
Menurut Argo, dalam laporan tersebut, korbannya mengaku dianiaya di ruang posko PTI (satpol PP), Jakarta Pusat, 14 Januari 2018. Sementara itu, laporan tersebut dibuat korban pada 17 Januari 2018.
Argo belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi kasus tersebut. Menurut dia, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Belum dapat kami sampaikan karena belum ada pemeriksaan terhadap korban. Penyelidikan masih berlangsung," kata Argo.
Laporan dari Wasnadi diterima polisi dengan nomor laporan: LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.