DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menetapkan pemeran video porno pasangan gay, RS (21) dan M (31) sebagai tersangka.
"Dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Selasa (23/1/2018).
Keduanya ditetapkan tersangka karena dinilai telah melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: Pemilik Gym Tak Menyangka Tempatnya Digunakan Pasangan Gay Berbuat Asusila
Selain itu, kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman. Didik mengatakan, RS telah mengunggah video porno ke media sosial hingga 20 kali.
"Berdasarkan keterangan pelaku atas inisal RS, dia sudah melakukan aktivitas seks menyimpang dengan lebih dari 50 orang yang berbeda. Dia juga mengunggah video porno ke media sosial 20 kali," kata Didik.
Baca juga: Pasangan Gay di Depok Berkenalan Melalui Media Sosial
Sebelumnya, M dan RS berhubungan intim di tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, saat situasi sedang sepi. Tak hanya melakukan hubungan intim, keduanya merekam dan menyebarkan video tersebut ke sosial media.
Polisi menangkap RS dan M pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.