JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pelaku penjambretan pada Senin (22/1/2018) kemarin. Pada penangkapan itu polisi melumpuhkan salah satu tersangka dengan timah panas.
Para tersangka bernama Yusuf Balki (22) dan Irwandi Topan (20), warga Tambora, Jakarta Barat. Mereka biasanya melakukan kejahatan pada pagi hari dan mengincar korban perempuan.
"Mereka mengaku sudah 18 kali melakukan aksi. Delapan di Jakarta Barat, 10 di wilayah Penjaringan," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa.
Keduanya diringkus saat anggota Resmob Polsek Metro Penjaringan berpatroli di Jalan Fajar Aladin. Polisi mendengar terikan jambret dari korban lalu mengejar kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor.
"Kami kejar dan amankan. Salah satu pelaku melawan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, " ujar Rachmat.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa sebilah samurai bergagang kayu, kalung emas putih 3 gram, serta sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 4671 BJD.
"Pelaku ini dalam beroperasinya tidak segan melukai korban. Mereka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Rachmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.