JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sindikat penipu yang menggelapkan uang seorang pemilik perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Jambi berinisial V. Sindikat itu membawa kabur uang sebesar Rp 5 miliar dari pengusaha kelapa sawit tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, sindikat itu beranggotakan enam orang. Mereka adalah AW, AR, JW, MA, HB dan H.
"Sindikat penipuan ini mengiming-imingi korban menawarkan pinjaman modal cukup besar, Rp 500 miliar," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Ade menambahkan, dalam melakukan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka ada yang bertugas mencari korban, berpura-pura menjadi pemilik modal, ajudan pribadi dan petugas bank.
Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi
Menurut Ade, sang korban pertama kali kenal dengan pelaku AR pada Juni 2017 lalu. Saat iu korban mengeluhkan sedang membutuhkan suntikan modal untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawitnya.
Saat itu AR mengaku mempunyai kenalan seorang pemilik modal yang mempu meminjamkan uang sebesar Rp 5 miliar. Akhirnya, korban dikenalkan oleh AR kepada AW yang saat itu berpura-pura sebagai pemilik modal.
"Tersangka AW saat bertemu dengan korban langsung meyakinkan bahwa dirinya sedang fokus memberi modal untuk perkebunan. Sebab saat itu dia mengaku sedang fokus bisnis perkebunan sawit," ucap Ade.
Ade menerangkan, untuk meyakinkan korbannya sindikat itu selalu mengajak bertemu di restauran mewah. Tak hanya itu, mereka juga menyewa mobil mewah agar para korban percaya.
Baca juga : Mengaku Bisa Ubah Benda Jadi Uang dan Emas, Pria Ini Tipu 5 Warga
Menurut Ade, tersangka AW mengatakan kepada korbannya jika ingin dipinjamkan modal sebesar Rp 500 miliar, para korban harus membayar bunga lima persen tiap tahunnya. Untuk tahun pertama, bunga yang diminta itu harus dibayar di muka.
Jika ingin pinjaman modalnya diproses, korban diminta segera membuat proposal peminjaman. Korban pun segera membuat proposal itu dan menyerahkan kepada para pelaku.
Sekitar November 2017, tersangka AR mengabarkan kepada korban bahwa proposal peminjaman modalnya disetujui. Akhirnya, pada Desember, korban dan para pelaku bertemu untuk melakukan transaksi pencairan modal itu di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Sebagai tanda jadi, korban membawa uang sebesar 368.000 USD atau sekitar Rp 5 miliar saat pertemuan itu," ujar Ade.
Saat pertemuan itu berlangsung korban mengajak seorang rekannya. Rekannya itu diberi tugas untuk memegang uang tanda jadinya.
Baca juga : Tipu 1.800 Korban, Kemenag Proses Pencabutan Izin Biro Umrah Ini
Sementara korban, diajak tersangka AW untuk mengambil uang pinjaman modal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Di lokasi itu, korban diperlihatkan uang yang dikemas di dalam 80 koper yang berjumlah Rp 500 miliar.
"Uang yang ditunjukan itu palsu semua. Komplotan ini mencetak sendiri uang palsu itu," kata Ade.