JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pengendara motor telah mematuhi instruksi untuk menggunakan lajur paling kiri Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Namun, ada beberapa pengendara motor juga yang belum mematuhi instruksi tersebut dan masih menggunakan lajur lainnya.
Beberapa waktu lalu, Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan ditilang.
"Sudah (mulai diterapkan). Sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009, yakni ditilang oleh polisi," ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Jalur Khusus Motor di Medan Merdeka Barat Dijadikan Tempat Parkir
Pantauan Kompas.com pada Rabu (24/1/2018), anggota kepolisian belum menilang para pengendara motor yang tidak menggunakan lajur paling kiri Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Salah seorang anggota kepolisian yang ada di sekitar Jalan MH Thamrin pun enggan memberikan keterangan ketika ditanya terkait tilang tersebut.
"Enggak tahu ya saya, Mas. Enggak ada perintah," ucapnya singkat.
Baca juga: Pengendara Mulai Gunakan Jalur Khusus Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat
Hal tersebut bisa dimaklumi lantaran Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan belum mengetahui soal konsep pengaturan motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
"Saya belum mau berkomentar karena belum melihat konsepnya seperti apa," ujar Budiyanto kepada Kompas.com melalui pesan singkat belum lama ini.
Sepengetahuan Budiyanto, justru aturan itu belum dilaksanakan atau masih bersifat imbauan kepada para pengendara motor.