JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap MM (46) karena diduga mencabuli IKS (11). Petugas menangkap IKS setelah menerima laporan dari ibu korban yang merupakan warga Kapuk Muara, Penjaringan.
"Ibu korban curiga saat melihat korban berjalan ada tanda-tanda merah di tubuh korban. Setelah dilihat ternyata ada bekas ciuman," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (24/1/2018).
Sang ibu langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Kepada sang ibu, IKS mengaku diajak bermain ke rumah kontrakan MM. Rachmat mengatakan, MM menunggu IKS di tempat penyeberangan perahu di pinggir kali dan membawa korban menuju rumah kontrakannya.
Baca juga: Korban Pencabulan oleh Guru Olahraga di Jakarta Timur Jadi 16 Orang
Pelaku kemudian meminta korban menemaninya menonton video porno. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Kemudian pelaku memberi uang Rp 20.000 dan berpesan untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Pelaku juga meminta korban jangan membuka baju," ucap Kanit Reskrim Kompol Mustakim.
Atas perbuatan bejatnya itu, MM dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.