JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda dua atau motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali memperbolehkan motor lewat Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat ini pertama kali dilaksanakan pada 10 Januari 2018.
Pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat ini tak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Sejak saat itu, pengendara roda dua pun mulai meramaikan kembali lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kemudian, untuk mengatur lalu lintas sepeda motor di ruas jalan protokol tersebut, dibuatlah jalur khusus sepeda motor.
Baca juga : Pengendara Sepeda Motor Masih Melintas di Luar Jalur Kuning
Sejak 18 Januari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jalur pengendara motor dengan marka kuning bertuliskan "Sepeda Motor" di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Jalur khusus sepeda motor berwarna kuning ini berada di bagian kiri jalan. Setidaknya, ada enam titik di ruas jalan tersebut yang diberi marka kuning itu.
Enam titik marka kuning tersebut berada di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur sebanyak tiga titik, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri, serta di depan Sarinah masing-masing sebanyak satu titik.
Namun, ada perbedaan luas jalan yang diberikan untuk sepeda motor antara Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Di Jalan MH Thamrin, hanya satu ruas jalan yang diberikan untuk sepeda motor. Sementara itu, di Jalan Medan Merdeka Barat, ada dua ruas jalan yang disediakan sepeda motor.
Pembatasan ruas jalan tersebut tidak diberi pembatas dan hanya ditandai dengan garis putih lurus.
Spanduk-spanduk itu dipasang di beberapa titik, seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat, Sari Pan Pacific, Sarinah, dan JPO Bank Indonesia.
Ditilang
Menurut Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pengendara sepeda motor yang melintas di luar jalur khusus tersebut akan ditilang.
"Sudah (mulai diterapkan). Sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009, ditilang oleh polisi," kata Sigit kepada Kompas.com, Kamis pekan lalu.
Baca juga : Ruas Jalan Thamrin Mulai Dicat Kuning untuk Jalur Khusus Sepeda Motor
Kendati demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (24/1/2018), anggota kepolisian belum menilang para pengendara motor yang tidak menggunakan lajur paling kiri Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Seorang anggota kepolisian yang ada di sekitar Jalan MH Thamrin pun enggan memberikan keterangan ketika ditanya terkait tilang tersebut.
"Enggak tahu ya saya Mas, enggak ada perintah," ucapnya singkat.