JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang digelar Kamis (25/1/2018) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan tiga saksi yakni Muannas Alaidid, Guntur Romli, dan Slamet.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang dimulai pukul 12.30 diwarnai perdebatan antara saksi, JPU, dan kuasa hukum Jonru. Hingga pukul 14.30, sidang masih memeriksa seorang saksi, Muannas Alaidid.
Perdebatan diawali saat JPU menayangkan beberapa postingan Jonru yang diunggah di media sosial. Postingan ini juga dijadikan barang bukti ujaran kebecian saat melaporkan Jonru. Kuasa hukum Jonru yang dipimpin Abdullah Alkatiri mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) bukti-bukti yang dimaksud ujaran kebencian dan tergolong unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Alkatiri, Muannas tidak mengetahui maksud pelaporannya terhadap Jonru.
Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Jonru Akan Luncurkan Dua Buku
Muannas terlihat terdiam saat tim kuasa hukum Jonru menanyakan bukti yang menyinggung SARA.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Muannas mengatakan, ia tidak pantas menjawab pertanyaan kuasa hukum Jonru.
Baca juga: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim
"Kalau persoalan konten SARA yang bisa mendefinisikan itu, kan, ahli hukum atau IT. Sementara saya ke sini sebagai saksi fakta, dia tidak mengerti," ucap Muannas.
Saksi fakta, lanjutnya, yang menemukan konten, barang bukti, dan melaporkan ke polisi. Nantinya ahli yang akan menguji barang bukti yang diserahkan pelapor.
"Yang jadi masalah ini, kan, ranahnya ahli. Kalau saya nanti berpendapat justru salah karena bukan ranah saya," katanya.
Baca juga: Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Jonru
Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.