Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jonru Pertanyakan Postingan yang Dianggap Sebarkan Kebencian

Kompas.com - 25/01/2018, 15:11 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting yang digelar Kamis (25/1/2018) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan tiga saksi yakni Muannas Alaidid, Guntur Romli, dan Slamet.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang dimulai pukul 12.30 diwarnai perdebatan antara saksi, JPU, dan kuasa hukum Jonru. Hingga pukul 14.30, sidang masih memeriksa seorang saksi, Muannas Alaidid.

Perdebatan diawali saat JPU menayangkan beberapa postingan Jonru yang diunggah di media sosial. Postingan ini juga dijadikan barang bukti ujaran kebecian saat melaporkan Jonru. Kuasa hukum Jonru yang dipimpin Abdullah Alkatiri mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) bukti-bukti yang dimaksud ujaran kebencian dan tergolong unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Alkatiri, Muannas tidak mengetahui maksud pelaporannya terhadap Jonru.

Baca juga: Dari Balik Jeruji Besi, Jonru Akan Luncurkan Dua Buku

Jonru sampaikan tiga keberatan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (15/1/2018)Stanly Ravel Jonru sampaikan tiga keberatan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (15/1/2018)
"Bagaimana dia merasa kalau ini (postingan) menyebabkan kebencian, tetapi dia (saksi pelapor) tidak tahu mana komentar yang dimaksud (menyinggung) SARA dan ucapan kebencian. Ini, kan, tidak kompeten," ujar Alkatiri.

Muannas terlihat terdiam saat tim kuasa hukum Jonru menanyakan bukti yang menyinggung SARA.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Muannas mengatakan, ia tidak pantas menjawab pertanyaan kuasa hukum Jonru.

Baca juga: Jonru Tak Peduli Nota Keberatannya Ditolak Hakim

"Kalau persoalan konten SARA yang bisa mendefinisikan itu, kan, ahli hukum atau IT. Sementara saya ke sini sebagai saksi fakta, dia tidak mengerti," ucap Muannas.

Saksi fakta, lanjutnya, yang menemukan konten, barang bukti, dan melaporkan ke polisi. Nantinya ahli yang akan menguji barang bukti yang diserahkan pelapor. 

"Yang jadi masalah ini, kan, ranahnya ahli. Kalau saya nanti berpendapat justru salah karena bukan ranah saya," katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Jonru

Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penginaan Terhada Suatu Golongan.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Kompas TV Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Jonru Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com