JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan proses pemeriksaan AL. AL merupakan orang yang pernah diperiksa polisi terkait kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Akibat diperiksa polisi, AL dipecat dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Pusat.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya menemui polisi untuk menelusuri dugaan adanya malaadministrasi dari pemeriksaan AL.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat yang bernama AL yang mengalami dugaan tindakan atau perbuatan malaadministrasi atau perbuatan tidak profesional dari kepolisian. Itu masih dugaan awal terkait pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi dalam Kasus Novel, AL Diberhentikan dari Pekerjaannya
Adrianus menambahkan, pihaknya telah mengklarifikasi aduan tersebut kepada penyidik. Berdasarkan keterangan penyidik, AL tak pernah ditahan. Sebab, saat itu ia hanya diperiksa sebagai saksi.
"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum, pada konteks AL tidak ada penangkapan. Dia bukan tersangka, tetapi diperiksa sebagai saksi. Karena sebagai saksi, maka ia mendapat hak-hak sebagai saksi," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, AL bukanlah penyerang Novel. Atas dasar itu, polisi memulangkan AL.
Baca juga: Direktur LBH Jakarta Tolak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Novel
"Mengapa polisi melepaskannya? Tentu karena polisi mendapatkan beberapa fakta bahwa AL bukan pelakunya. Itu terlihat dari profil dirinya, yang kedua adalah ketika sudah dilakukan cek alibi, yang ketiga polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan, keterangan saksi, dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut," kata Adrianus.
Meski demikian, lanjutnya, Ombudsman tetap akan melakukan penyelidikan. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada malaadministrasi yang dilakukan polisi saat memeriksa AL.
"30 Januari kami akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan. Di situ kami akan uraikan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah-langkah korektif yang harus dilakukan kepolisian maupun pihak-pihak lain," ujarnya.