Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penipu yang Mengaku Pejabat Utama Polda Papua

Kompas.com - 25/01/2018, 19:14 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk komplotan penipu yang mengaku sebagai pejabat utama di Polda Papua. Aksi penipuan komplotan tersebut telah membuat seorang pengusaha rugi Rp 70 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, komplotan itu terdiri dari lima orang. Mereka adalah ND (32), AIS (26), T (24), HL (38) dan R (38).

"Mereka mengaku sebagai pejabat Polda Papua. Mereka bilang ke korbannya sedang butuh bantuan segera. Kalau korban setuju diberikan nomor rekening agar bisa ditransfer," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).

Ade menerangkan, komplotan itu mencari calon korbannya secara acak. Mereka mencari profile korbannya dari internet.

Setelah menentukan korban, mereka mengaku sebagai pejabat di daerah tempat korbannya tinggal.

"Kami mengimbau kalau tiba-tiba ditelpon pejabat tertentu dan diminta transfer sejumlah uang, silahkan dicari informasi kebenarannya atau lapor ke polisi," kata Ade.

Ade menjelaskan, awalnya korban mendapat pesan singkat dari nomor 081318949456 berisi permintaan bantuan uang. Sang pemberi pesan mengaku sebagai salah satu pejabat utama di Polda Papua. Usai mengutarakan maksudnya, komplotan ini menelepon korbannya.

"Komplotan ini meminta uang sebesar Rp 100 juta dan mengatakan akan segera menggantinya. Korban pun percaya dan mentransder uang itu," ujar Ade.

Usai mentransfer uang itu, korban langsung menghubungi kantor Polda Papua. Namun, pihak Polda Papua menyatakan tak pernah meminta sejumlah uang kepada korban.

Begitu sadar telah ditipu, korban langsung membuat laporan polisi. Akhirya, kelima tersangka pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Korban sudah lakukan konfirmasi termasuk ke pejabat, sehingga sempat lakukan pemblokiran Rp 30 juta, sehingga korban ruginya Rp 70 juta," ucap dia.

Saat diintrogasi, para tersangka menyatakan sudah melakukan aksi semacam itu selama satu tahun. Korbannya pun sudah mencapai 30 orang.

Komplotan itu saat membuat rekening di bank menggunakan data palsu. Mereka membeli data-data palsu itu ke sindikat penipu lainnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com