JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk komplotan penipu yang mengaku sebagai pejabat utama di Polda Papua. Aksi penipuan komplotan tersebut telah membuat seorang pengusaha rugi Rp 70 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, komplotan itu terdiri dari lima orang. Mereka adalah ND (32), AIS (26), T (24), HL (38) dan R (38).
"Mereka mengaku sebagai pejabat Polda Papua. Mereka bilang ke korbannya sedang butuh bantuan segera. Kalau korban setuju diberikan nomor rekening agar bisa ditransfer," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Ade menerangkan, komplotan itu mencari calon korbannya secara acak. Mereka mencari profile korbannya dari internet.
Setelah menentukan korban, mereka mengaku sebagai pejabat di daerah tempat korbannya tinggal.
"Kami mengimbau kalau tiba-tiba ditelpon pejabat tertentu dan diminta transfer sejumlah uang, silahkan dicari informasi kebenarannya atau lapor ke polisi," kata Ade.
Ade menjelaskan, awalnya korban mendapat pesan singkat dari nomor 081318949456 berisi permintaan bantuan uang. Sang pemberi pesan mengaku sebagai salah satu pejabat utama di Polda Papua. Usai mengutarakan maksudnya, komplotan ini menelepon korbannya.
"Komplotan ini meminta uang sebesar Rp 100 juta dan mengatakan akan segera menggantinya. Korban pun percaya dan mentransder uang itu," ujar Ade.
Usai mentransfer uang itu, korban langsung menghubungi kantor Polda Papua. Namun, pihak Polda Papua menyatakan tak pernah meminta sejumlah uang kepada korban.
Begitu sadar telah ditipu, korban langsung membuat laporan polisi. Akhirya, kelima tersangka pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Korban sudah lakukan konfirmasi termasuk ke pejabat, sehingga sempat lakukan pemblokiran Rp 30 juta, sehingga korban ruginya Rp 70 juta," ucap dia.
Saat diintrogasi, para tersangka menyatakan sudah melakukan aksi semacam itu selama satu tahun. Korbannya pun sudah mencapai 30 orang.
Komplotan itu saat membuat rekening di bank menggunakan data palsu. Mereka membeli data-data palsu itu ke sindikat penipu lainnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.