JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu seberat 40,19 kilogram, Jumat (26/1/2017). Sabu tersebut hendak diselundupkan sindikat jaringan Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, total sabu yang diamankan dari upaya penyelundupan tersebut adalah sejumlah 40,23 kilogram, tetapi kemudian disisihkan 0,04 kilogram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
"Hari ini kita musnahkan sabu seberat 40,19 kilogram dari hasil penangkapan di Aceh Timur pada 10 Januari kemarin," kata Arman saat jumpa pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur.
Arman mengatakan, 40,23 kilogram sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat.
Baca juga : Awal 2018, BNN dan Bea Cukai Sita 40 Kg Sabu dari Malaysia
"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Arman.
Lantaran dipindahkan dari kapal ke kapal, Arman mengaku kesulitan dalam melacak titik awal dan pertemuan antar sindikat tersebut dalam memindahkan sabu-sabu tersebut.
"Maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu di hilirnya dan berdasarkan info yang kami dapat sabu tersebut akan dikirim ke Idi Rayeuk, Aceh Timur," kata Arman.
Di sana, BNN mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, A, J, dan S yang membawa sabu itu ke Aceh Timur. Namun, ketika ditangkap, barang bukti belum bisa diperoleh BNN karena telah disimpan di tempat berbeda.
Baca juga : Kepala BNN: Ada Instansi Negara Tidak Komitmen Berantas Narkoba
"Dari hasil interogasi, kami lakukan pemeriksaan di speed boat dan ditemukan 10 kilogram sabu. Dari situ kemudian kami lakukan pengembangan menuju rumah salah seorang tersangka dan menemukan 19 kilogram serta sisanya 10 kilogram sempat disembunyikan dengan cara dikubur," ujar Arman.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu itu sempat menjalani uji laboratorium terlebih dahulu oleh Tim Lab BNN. Empat sampel dijadikan patokan untuk menentukan barang bukti tersebut positif sabu.
Tim Lab BNN kemudian meneteskan cairan khusus ke sampel tersebut. Hasilnya, barang bukti tersebut positif sabu lantaran setelah diteteskan cairan berubah warna menjadi jingga, biru, dan hijau.
"Tingkat kemurnian sabu ini 90 persen, jadi barang bukti merupakan KW 1," ujar Arman.
Baca juga : Sepanjang 2017 BNN, Polri, dan Bea Cukai Ungkap 43.000 Kasus Narkoba
Setelah dibuktikan positif, bungkusan-bungkusan sabu itu dibawa ke sebuah alat khusus bernama insinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Arman bersama dengan perwakilan BPOM, Kejaksaan Agung, dan tokoh masyarakat bergantian memasukkan bungkusan-bungkusan sabu itu ke dalam insinerator.
Terkait para tersangka, Arman menyatakan kalau keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.