JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, hingga saat ini delman tetap dilarang beroperasi di dalam kawasan Monas, Jakarta Pusat. Delman hanya boleh berkeliling di luar kawasan tersebut.
Tinia menyampaikan, Pemprov DKI masih melakukan kajian masalah lingkungan dan kesehatan terkait kemungkinan delman beroperasi di dalam kawasan Monas.
"Kami akan terus kaji lagi sejauh mana, bagaimana cara penampungan kotorannya (kuda)," ujar Tinia di Kantor Dinas Pariwisata, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Selain kotoran kuda, Pemprov DKI juga harus memikirkan akibat yang ditimbulkan dari bau air kencing kuda yang jadi penarik delman.
Baca juga : Sandiaga: Di New York, Buckingham Palace, Juga Ada Delman
Menurut Tinia, delman-delman hias yang beroperasi di luar kawasan Monas setiap akhir pekan itu mengantongi izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Saat ini, mereka mengelola kotoran dan air kencing kudanya secara mandiri.
"Mereka sendiri. Saat ini kan mereka izinnya itu hanya untuk lalu lintas ke Dishub. Itu izin sementara sampai ada keputusan yang lebih karena masih dikaji terus," kata Tinia.
Delman berhiaskan kembang kelapa khas Betawi beroperasi kembali di luar kawasan Monas sejak Desember 2017. Mereka boleh beroperasi setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca juga : Sandiaga: Liburan Banyak yang Datang ke Monas, Delman Jadi Daya Tarik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.