JAKARTA, KOMPAS.com — Awal Februari 2018, regulasi baru terkait taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 mulai efektif diterapkan. Salah satu aturan adalah pembatasan peredaran taksi online atau kuota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang menunggu tahap akhir penentuan kuota taksi online dari tiap-tiap kota di Indonesia.
"Sudah ada 13 kota yang menyerahkan kepada kami sampai saat ini. Akhir Januari ini terakhir, semua kota sudah harus sudah menentukan berapa taksi online yang beredar," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2018).
Untuk Jakarta, lanjut Budi, kuota taksi online yang diberikan yakni 36.000 unit. Jumlah itu terbesar jika dibandingkan dengan kuota untuk kota lain di Indonesia.
Baca juga: Regulasi Taksi "Online" Efektif Mulai Februari
"Jumlah kuota di Jakarta paling besar. Sampai saat ini yang terdaftar baru 4.000-an, jadi bukan alasan bila sopir (taksi online) di DKI khawatir tidak kebagian jatah beroperasi," kata Budi.
Budi menjelaskan, apabila sopir taksi online ingin legal beroperasi, mereka harus mengikuti regulasi, seperti pemasangan stiker, uji KIR, terdaftar di koperasi, dan lain sebagainya.
"Saat Februari yang tidak memenuhi syarat ya akan ditindak. Kesepakatan kami dengan pemangku kepentingansudah ada dan masa transisi sudah kami berikan dari November lalu," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.