JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan personel gabungan dari Polri dan TNI disiagakan untuk mengawal aksi unjuk rasa sejumlah sopir taksi online, Senin (29/1/2018) ini, di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka berunjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"(Sebanyak) 4.000 personel gabungan kami kerahkan untuk menjaga aksi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin.
Selain menyiagakan personel pengamanan, polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas. Namun, rekayasa itu baru akan dilakukan tergantung situasi di lapangan.
"Untuk rekayasa lalu lintas kami situasional ya," kata Argo.
Baca juga : Pengemudi Taksi Online Akan Gelar Aksi Tolak Regulasi PM 108 Hari Ini
Argo mengimbau para peserta aksi untuk melakukan penyampaian pendapat secara tertib. Mereka harus menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Jangan merusak fasilitas umum, jangan membawa barang-barang berbahaya. Kami harapkan massa tertib ya," ucap dia.
Permenhub 108 merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ada sembilan regulasi dalam permenhub itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.