JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan S sebagai tersangka terkait kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat. Dia diduga telah dengan sengaja membakar rumahnya sendiri sehingga api kemudian merembet ke rumah warga lainnya.
"Dari hasil penyelidikan kami, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial S," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi, Senin (29/1/2018).
Hengky menerangkan, penetapan tersangka terhadap S setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. S sendiri juga mengakui perbuatannya.
"Dia membakar kasur dan sprei menggunakan korek gas, menurut yang disampaikan," kata Hengky.
Baca juga : Kebakaran Hebat di Tamansari Dipicu Warganya Sendiri?
Kebakaran hebat terjadi di Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu dini hari pekan lalu. Sejumlah bangunan di 10 RT diantaranya di RT 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015 dan RT 016 di RW 003 ludes dilalap api.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakan api di kawasan padat penduduk dengan luas sekitar 3.500 meter persegi tersebut.
Akibat kebakaran tersebut, 2.400 orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi.
Baca juga : Anies Ingin Tata Ulang Kawasan Tamansari yang Habis Dilanda Kebakaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.