JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan belum ada usulan dari Pemprov DKI untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut yang mengatur larangan becak beroperasi di Jakarta.
"Belum ada usulan susulan karena usulan raperda yang 45 itu kita sudah ketok palu pada Desember kemarin," ujar Lulung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (29/1/2018).
Sejak akhir tahun, DPRD DKI Jakarta sudah menyusun program legislasi daerah (prolegda) 2018. Namun, Lulung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta boleh mengusulkan di tengah jalan. Selama sifatnya darurat, revisi perda di luar prolegda bisa dilakukan.
"Kan sifatnya emergency," kata Lulung.
Baca juga : Polisi Minta Pemprov DKI Tunjukkan Perda yang Bolehkan Becak Beroperasi
Untuk saat ini, Lulung menilai landasan hukum pengoperasian becak bisa dilakukan dengan diskresi gubernur. Selain itu, juga bisa menggunakan peraturan gubernur.
Polda Metro Jaya juga meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan peraturan daerah sebelum kembali memperbolehkan becak beroperasi di Ibu Kota. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang becak beroperasi di Jakarta.
Baca juga : Soal Mobilisasi Becak, Sandiaga Mengaku Tahu Berdasarkan Laporan
"Kami minta Pemprov (DKI Jakarta) memperhatikan perda itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Menurut Argo, sejauh ini pihaknya belum mendengar adanya perda yang memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta.
"Kita mengacu pada perda saja, ada tidak perdanya?" kata Argo.
Baca juga : Jawab Evaluasi PDI-P, Taufik Ingatkan Becak adalah Janji Jokowi-Ahok